RUU PPMI Disetujui Sebagai RUU Usul DPR RI

20-03-2025 / PARIPURNA
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Rancangan Revisi Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah disepakati sebagai RUU Usul DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Kamis (20/3/2025) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.


“Sidang dewan yang terhormat dengan demikian 8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang diiringi dengan seruan jawaban “Setuju” secara serentak oleh hadirin anggota Dewan yang hadir.


Adapun beberapa catatan pandangan fraksi pada revisi undang-undang ini diantaranya, Fraksi PKS dan PKB menyetujui revisi dengan memperhatikan penguatan terhadap pekerja migran Indonesia khususnya perempuan serta individu yang bekerja di sektor beresiko tinggi. Hal ini agar terbebas dari tindak pidana perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.


Fraksi PDI-Perjuangan berpendapat pelindungan bagi pekerja migran ini harus dilakukan sebelum, selama dan setelah bekerja oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dengan melibatkan stakeholder terkait serta peran masyarakat melalui suatu sistem terpadu.


Fraksi Partai NasDem dan PAN mendorong adanya pemantauan dan pengoptimalan pelindungan Pekerja Migran dengan sistem pelindungan terpadu yang berbasis teknologi yang terintegrasi. Sistem informasi pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia semestinya lebih tertata dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital agar dapat memudahkan pelayanan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia termasuk dalam situasi darurat.


Fraksi Partai Golkar mendukung perubahan norma terkait kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta menghapus nomenklatur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Serta Fraksi Partai Gerindra juga sependapat untuk penguatan dalam konteks perlindungan, terdapat penambahan norma antara lain Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dalam sistem informasi yang terintegrasi. Pkemudian penambahan terkait pendampingan, mediasi, advokasi dan pemberian bantuan hukum kepada pekerja migraine Indonesia, serta penambahan terkait pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) oleh Menteri sebagai pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia.


Fraksi Partai Demokrat optimis revisi UU ini dapat membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas di luar negeri dan dapat menekan angka pekerja migran non prosedural yang masih tinggi akibat birokrasi yang rumit dan biaya yang membebani. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Pemerintah Apresiasi DPR Dukung Peningkatan Kualitas Belanja Negara
21-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPR RI dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan...
Posyandu Diminta Lebih Proaktif Usai Kasus Balita Meninggal Akibat Cacing
21-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus meninggalnya balita di Sukabumi, Jawa Barat, yang tubuhnya dipenuhi cacing....
Ketua DPR: RAPBN 2024 Rampung, DPR Bersiap Bahas RAPBN 2026
21-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024...
DPR Siap Tampung Aspirasi Publik Terkait Wacana Demo
21-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI siap menampung aspirasi masyarakat yang berencana...